Lahan Kosong Diusulkan untuk Kelurahan Pinangsia
Sebagian lahan seluas 1,2 hektare milik Pemprov DKI di Jalan Cengkeh, RT 07/8, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, diusulkan untuk dijadikan Kantor Kelurahan Pinangsia. Pasalnya, kantor kelurahan itu saat ini sudah tidak layak untuk ditempati.
Kalaupun ada yang mau menjual lahannya, meminta harga sangat tinggi dan tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
“Kami inginkan sebagian lahan tersebut dibangun Kantor Kelurahan Pinangsia, karena kantor kelurahan saat ini di Jalan Mangga Dua III sering kebanjiran akibat luapan air dari Kali Ciliwung setiap musim hujan,” ujar Paris Limbong, Camat Taman Sari, Kamis (30/7).
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahah Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Edy Mulyanto menuturkan, dirinya tidak menampik saat ini dari delapan kantor kelurahan, salah satunya Kantor Kelurahan Pinangsia belum memenuhi standar. Sebab, masih berlantai dua dan lahannya yang sangat kecil.
Rehab Total 5 Kantor Lurah di Jakbar Rp 20 MSelama ini, katanya, penyebab kantor kelurahan tersebut tak kunjung dipindah, karena sulitnya mencari lahan di wilayah tersebut.
“Kalaupun ada yang mau menjual lahannya, meminta harga sangat tinggi dan tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ucap Edy.
Selain Kantor Kelurahan Pinangsia, kantor kelurahan lain yang belum memenuhi standar yaitu, Kantor Kelurahan Jembatan Besi, Duri Utara, Taman Sari, Jembatan Lima, Glodok, Maphar dan Tangki.